Dugaan Mahar Sandiaga Bakal Dilapor ke KPK 

Selasa, 14 Agustus 2018 | 23:23:28 WIB

Metroterkini.com - Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang belakangan disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Sebagai bukti laporan, mereka membawa pernyataan Andi Arief yang disampaikan lewat Twitter dan beberapa media. Jika kelak tak ada respon yang baik dari Bawaslu, kata Zakir, pihaknya berencana untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita tunggu sampai November baru kita laporkan kepada KPK, karena itu urutan-urutan yang memang harus kita lalui dalam hal ini kami (melapor) ke Bawaslu," ujar Zakir, di kantor Bawaslu, Selasa (14/8/2018). 

"Berkali-kali kita lihat saudara Andi Arief dengan tegas menyatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp500 miliar dari orang-orang yang kredibel," tambahnya. 

Menurut Zakir, proses kontestasi politik 2019 harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik. Hal ini supaya demokrasi di Indonesia juga berjalan dengan baik. Tapi, jika di awal proses pelaksanaan pemilu sudah ada praktik mahar politik, maka hal ini bisa menjadi noda yang berbahaya dan merusak proses demokrasi. 

"Oleh karena itu kita tidak ingin noda itu (ada), menjadi kotor dalam proses pemilu nanti, maka kita mengajukan pengaduan," tutur Zakir. 

Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.  

Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.    
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera. 

Mahar itu, disebutnya, dijanjikan agar PAN dan PKS mau menerima Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto. 

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam. 

Andi memastikan pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam. 

"Hasil rapat menyatakan kita kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia. Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum. 

Mantan staf khusus Presiden keenam SBY ini menyatakan siap menghadapi proses hukum jika kicauannya diproses oleh pihak kepolisian. 

Ia bersedia dikonfrontasi dengan pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya. Ia juga menolak minta maaf perihal isu mahar Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN itu. 

"Saya orang yang taat hukum, pasti akan hadir, tidak mungkin saya menghindar. Saya siap dikonfrontasi untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya. [***]
 

Terkini